8 Golongan Penerima Zakat Serta Penjelasannya.
Berdasarkan firman Allah Swt dalam surat At-Taubah ayat 60, orang yang berhak menerima zakat ada 8 golongan.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ.
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS: At-Taubah :60)
Mari kita bahas satu-satu delapan orang yang berhak menerima zakat tersebut.
Pertama, faqir.
Faqir dalah orang yang tidak mempunyai harta atau pekerjaan sama sekali, atau orang yang mempunyai harta atau pekerjaan namun tidak bisa mencukupi kebutuhannya.
Misalnya dalam sebulan ia butuh biaya sebesar Rp; 500.000, namun penghasilannya hanya mendapat Rp; 200.000 (tidak mencapai separuh yang dibutuhkan). Tentu yang dimaksud dengan harta dan pekerjaan di sini adalah harta yang halal dan pekerjaan yang halal serta layak. Dengan demikian yang termasuk golongan faqir adalah :
- Tidak mempunyai harta dan pekerjaan sama sekali
- Mempunyai harta, namun tidak mempunyai pekerjaan. Sedangkan harta yang ada sangat tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan selama umumnya usia manusia.
- Mempunyai harta dan pekerjaan, harta saja atau pekerjaan saja namun harta atau pekerjaan tersebut haram menurut agama. Bagi orang yang mempunyai harta yang melimpah atau pekerjaan yang menjanjikan, namun haram menurut agama, maka orang tersebut termasuk faqir sehingga berhak dan boleh menerima zakat.
- Tidak mempunyai harta dan mempunyai pekerjaan, namun tidak layak baginya. Seperti pekerjaan yang bisa merusak harga diri, kehormatan dan lain-lain.
Kedua, miskin.
Miskin adalah orang yang mempunyai harta atau pekerjaan yang tidak bisa mencukupi kebutuhannya dan orang-orang yang ditanggung nafkahnya. Misalnya dalam sebulan ia butuh biaya sebesar Rp; 500.000, namun penghasilannya hanya mendapat Rp; 400.000 (mencapai separuh yang dibutuhkan).
Ketiga, amil.
Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh Imam atau pemerintah untuk menarik zakat kepada orang yang berhak menerimanya. Mereka tidak mendapat bayaran dari baitul mal atau Negara. Amil zakat meliputi bagian pendataan zakat, penarik zakat, pembagi zakat dan lain-lain. Jumlah zakat yang diterima oleh amil disesuaikan dengan pekerjaan yang dilakukan alias memakai standar ujroh mistly (bayaran sesuai tugas kerjaannya masing-masing).
Keempat, mualaf
Secara harfiah, mualaf qulubuhum adalah orang-orang yang dibujuk hatinya. Sedangkan orang-orang yang termasuk mualaf, yang nota bene berhak menerima zakat adalah:
- Orang yang baru masuk Islam dan Iman (niat) nya masih lemah
- Orang yang baru masuk Islam dan imannya sudah kuat, namun dia mempunyai kemuliaan di kalangan kaumnya. Dengan memberikan zakat kepadanya, diharapkan kaumnya yang masih kafir mau masuk Islam.
- Orang Islam yang melindungi kaum muslimin dari gangguan dan keburukan orang-orang kafir.
- Orang Islam yang membela kepentingan kaum muslimin dari kaum muslim yang lain yang dari golongan anti zakat atau pemberontak dan orang-orang non Islam.
Semua orang yang tergolong mualaf di atas berhak menerima zakat dengan syarat Islam. Sedangkan membujuk non muslim dengan menggunakan harta zakat itu tidak boleh.
Kelima, budak mukatab
Budak mukatab yaitu budak yang dijanjikan merdeka oleh tuannya apabila sudah melunasi sebagian jumlah tebusan yang ditentukan dengan cara angsuran. Tujuannya untuk membantu melunasi tanggungan dari budak mukatab.
Keenam, ghorim (orang yang berhutang)
Ghorim terbagi menjadi beberapa jenis:
- Orang yang berhutang untuk mendamaikan dua orang atau dua kelompok yang sedang bertikai.
- Orang yang berhutang untuk kemaslahatan diri sendiri dan keluarga.
- Orang yang berhutang untuk kemaslahatan umum, seperti berhutang untuk membangun masjid, sekolah, jembatan dan lain-lain.
- Orang yang berhutang untuk menanggung hutangnya orang lain.
Ketujuh, sabilillah
Sabilillah adalah orang yang berperang di jalan Allah dan tidak mendapatkan gaji. Sabilillah berhak menerima zakat untuk seluruh keperluan perang. Sejak berangkat sampai kembali, sabilillah dan keluarganya berhak mendapatkan tunjangan nafkah yang diambilkan dari zakat. Sedangkan yang berhak memberikan zakat untuk sabilillah adalah imam (penguasa) bukan pemilik zakat.
Keterangan:
Di kalangan ulama terdapat khilaf tentang makna fii sabilillah; Ada pendapat mengatakan bahwa yang dimaksud fii sabilillah tiada lain adalah orang-orang yang menjadi sukarelawan untuk berperang di jalan Allah Swt dan tidak mendapatkan gaji, dan inilah pendapat mayoritas para ulama (pendapat yang kuat). Sebagian ulama mengatakan bahwa fii sabilillah adalah semua aktifitas yang menyangkut kebaikan untuk Allah sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Qaffal, seperti untuk sarana-sarana pendidikan dan peribadatan Islam. Dan pendapat ini adalah lemah.
Delapan, Ibnu sabil (musafir)
Ibnu sabil yaitu orang yang memulai bepergian dari daerah tempat zakat atau musafir yang melewati daerah tempat zakat dengan syarat:
- Bukan bepergian untuk maksiat
- Membutuhkan biaya atau kekurangan biaya. Walaupun ia mempunyai harta di tempat yang ia tuju.
Itulah 8 golongan penerima zakat serta penjelasannya. Semoga bermanfaat.
(Rokhim Nur)
Sumber tulisan lihat di sini.
Tulisan terkait baca di sini.